Tingkat Kebisingan Sound System di Taman Pandang Istana Dibatasi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Sekretariat Negara dan Polri melakukan uji coba tingkat kebisingan sound system penyampaian pendapat di Taman Pandang Istana, Gambir, Jakarta Pusat.
Jadi tetap bisa sekeras mungkin menyampaikan pendapat, hanya suara dari sound system-nya yang sudah dibatasi demi ketertiban
Hal ini menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 232 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang terbuka.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta DKI Ratiyono mengatakan, saat menyampaikan pendapat haruslah sesuai dengan ketertiban umum. Batas tingkat kebisingan sendiri diatur maksimal diangka 105 desibel (dB).
Taman Pandang Istana Tempat Resmi untuk Berdemo"Jadi kita cek bersama unsur terkait terutama pihak istana untuk melihat seberapa besar kebisingannya di sana," ujarnya, Jumat (7/10).
Nantinya akan diputuskan berapa tingkat kebisingan yang bisa digunakan oleh warga yang menyampaikan pendapatnya. Jika memang nanti melebihi batasan maka petugas akan mengecilkan ke ang
ka yang sudah sesuai ketentuan."Jadi tetap bisa sekeras mungkin menyampaikan pendapat, hanya suara dari sound system-nya yang sudah dibatasi demi ketertiban," tandasnya.